IAIN Pekalongan telah merilis SIKADU versi Android, aplikasi bisa diunduh di Google Play
hasil SKD dan pelaksanaan SKB pengadaan CPNS IAIN Pekalongan, silahkan cek PENGUMUMAN
Hati-hati terhadap modus penipuan melalui sms/telp tentang pelatihan/apa saja yg mengatasnamakan pimpinan IAIN Pekalongan, konfirmasikan terlebih dulu ke (0285) 412575

IAIN Pekalongan

Seminar Nasional ; "Problematika Hukum Dalam Praktek Hukum Keluarga di Indonesia"

E-mail Print PDF


Pekalongan - Bertempat di Auditorium STAIN Pekalongan telah dilaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Problematika Hukum Dalam Praktek Hukum Keluarga Islam di Indonesia", (8/12).  Kegiatan ini diadakan oleh Program Studi Ahwalus Syakhsiyyah Jurusan Syari'ah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan dan dibuka secara resmi Ketua STAIN Pekalongan Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag.

Seminar yang diikuti oleh mahasiswa prodi Ahwalus Syakhsiyyah dan tamu undangan dari Pengadilan Agama se eks-Karesidenan Pekalongan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang problematika hukum terutama Hukum Keluarga Islam di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Hakim Agung dari Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (DPP-APSI) Drs. H. Eman Sulaeman, S.H., M.H., beliau berdua adalah narasumber yang sangat berkompeten dalam membahas masalah yang akan diangkat dalam seminar ini.

Hakim Agung Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. memaparkan pendapatnya bahwa Hukum Islam sudah ada di Indonesia sejak Islam masuk ke bumi nusantara ini. Namun kitab-kitab fikih anjuran Kementerian Agama sebagian besar berlaku di kalangan madzhab Imam Syafi'i, sedangkan realitanya tidak semua hakim peradilan agama mengikuti paham madzhab ini. Hal ini yang mendorong para pakar Hukum Islam untuk mengadakan pembaruan hukum dalam bidang hukum keluarga agar sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Indonesia. Beliau juga berharap pembaruan hukum Islam ini mendapat legalisasi dari berbagai pihak yang berwenang dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Islam khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Narasumber kedua Drs. H. Eman Sulaeman, S.H., M.H. menambahkan bahwasanya Peradilan Agama (PA) merupakan salah satu institusi yang sangat urgen dalam kehidupan masyarakat, khususnya Islam. Dalam realitas historis ternyata eksistensi dan perkembangan Peradilan Agama tidak selaras dengan usianya yang sudah lebih dari satu abad, itu disebabkan karena politik hukum kolonial Belanda memposisikan hukum Islam berada dibawah sistem hukum adat. Sehingga menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain : substansi hukum, intervensi MA terhadap konflik antar organisasi advokat, ketaatan hakim yang berlebihan kepada MA, kesewenangan sengketa waris yang sering diambil oleh peradilan umum, pudarnya ke-Ulamaan hakim, itsbat nikah dan lain sebagainya.

Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan gambaran kepada peserta seminar khususnya mahasiswa Ahwal Syakhsiyyah tentang problematika hukum yang ada, terutama dalam praktek hukum keluarga Islam guna menemukan solusi dari permasalahan yang berkembang selama ini.

:: Portal Akademik

:: Portal Pustaka

:: Portal Lembaga

Kunjungi kami di

Facebok page Follow me youtube page photobucket page