746 Mahasiswa STAIN Pekalongan menerima Beasiswa
Pekalongan - Sebanyak 746 mahasiswa STAIN Pekalongan menerima bantuan beasiswa yang bersumber dari dana DIPA STAIN Pekalongan tahun 2012. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa dengan rincian sebagai berikut :
- Beasiswa bagi mahasiswa miskin berprestasi
- Beasiswa bagi mahasiswa Takhasus al-Ahwal al-Syakhshiyyah (AS)
- Beasiswa bagi mahasiswa Prodi Tafsir-Hadis
- Beasiswa bagi mahasiswa Prodi Akhlak Tasawuf
Beasiswa secara simbolis diberikan oleh Pembantu Ketua (PK) III STAIN Pekalongan, Drs. H. Muslih Husein, M.Ag., pada Selasa, 10 Juli 2012, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Auditorium STAIN Pekalongan, dengan menunjukkan Kartu Identitas berupa KTP atau SIM kepada Bank BNI Syariah. Sementara bagi mahasiswa yang sudah memiliki rekening di Bank BNI Syariah bisa langsung datang ke Bank BNI Syariah Cabang Pekalongan dengan membawa Kartu Identitas dan Buku Tabungan, termasuk mahasiswa yang pada tanggal 10 Juli 2012 tidak bisa hadir, bisa datang langsung ke Bank BNI Syariah Cabang Pekalongan.
Di samping bantuan beasiswa tersebut, mahasiswa STAIN Pekalongan juga akan menerima bantuan beasiswa dari Yayasan Supersemar sebanyak 12 orang mahasiswa dan Bank Mandiri dengan program Mandiri Prestasi sebanyak 10 orang mahasiswa. Demikian informasi dari Kepala Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (Subbag AKMA), Muhtar Ali Ahmadi, S.Ag.
PK III menegaskan bahwa mahasiswa diharapkan tidak menaruh rasa curiga terhadap pengelolaan bantuan beasiswa. Semua tahapan bantuan beasiswa telah disampaikan secara terbuka kepada civitas akademika (mahasiswa) STAIN Pekalongan dengan kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk bantuan beasiswa Supersemar dan Mandiri Prestasi yang masih menunggu pencairan dari dua lembaga pemberi bantuan.
Lebih lanjut PK III menambahkan bahwa pengelolaan bantuan beasiswa telah melalui upaya transparansi sedemikian rupa, di antaranya : (1) sosialisasi adanya bantuan beasiswa dengan kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan alokasinya, (2) menetapkan dan mengumumkan mahasiswa yang memenuhi syarat, (3) Audiensi pengelola beasiswa dengan mahasiswa pengaju tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan beasiswa, dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai fasilitator, (4) pencairan bantuan beasiswa ditargetkan sebelum masa akhir penutupan registrasi mahasiswa.