- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- STAIN adalah perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama dan dipimpin oleh Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri. Pembinaan STAIN secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
- STAIN bertugas:
- Menyelenggarakan program pendidikan akademik dan atau profesional dalam bidang ilmu agama Islam dan ilmu lain yang terkait dalam rangka menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdaya saing tinggi, dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Melakukan penelitian dalam bidang ilmu agama Islam dan ilmu lain yang terkait, dalam rangka menghasilkan hasil penelitian yang berkualitas dan bermanfaat bagi pengembnagan ilmu pengetahuan dan/atau pemecahan masalah di masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menyumbangkan manfaat hasil pendidikan dan penelitian.
- Dalam melaksanakan tugas, STAIN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijaksanaan dan perencanaan program.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam dan seni, serta pengabdian kepada masyarakat.
- Pembinaan sivitas akademika dan hubungan akademis ilmiah dan sosial sesuai dengan lingkungannya.
- Pelaksanaan kerjasama Sekolah tinggi dengan dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain dalam dan luar negeri, dan
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasif.
- Susunan organisasi STAIN terdiri dari:
- Ketua dan Pembantu Ketua.
- Senat Sekolah Tinggi.
- Jurusan.
- Pusat Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
- Kelompok Dosen.
- Bagian Administrasi.
- Unit Pelaksana Teknis meliputi:
- Perpustakaan
- Pusat Komputer
- Pusat Bahasa
- Pusat Penjamin Mutu Pendidikan, dan
- Lembaga Nonstruktural.
- Ketua dan Pembantu Ketua
- Ketua adalah pembantu Menteri dalam penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi.
- Ketua adalah penanggungjawab utama Sekolah Tinggi.
- Ketua bertanggungjawab atas:
- Tercapainya visi, misi, dan tujuan Sekolah tinggi, dan
- Tercapainya standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan.
- Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu oleh pembantu ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Pembantu Ketua terdiri dari:
- Pembantu Ketua Bidang Akademik, selanjutnya disebut pembantu Ketua I, yang mempunytai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum, selanjutnya disebut Pembantu Ketua II, yang mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keungan, kepegawaian/ketenagaan, dan administrasi umum, dan
- Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan, selanjutnya disebut Pembantu Ketua III, yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan di bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
- Senat
- Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Sekolah Tinggi.
- Senat mempunyai tanggungjawab untuk mempertahankan dan meningkatkan standar mutu akademik Sekolah Tinggi.
- Senat mempunyai tugas:
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan STAIN.
- Memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembangan Sekolah Tinggi, termasuk akreditasi internal Sekolah Tinggi dalam hal pembukaan dan/atau penutupan Jurusan/Program Studi yang telah ditetapkan senat.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan perguruan tinggi.
- Mmemberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi yang diajukan oleh ketua.
- Mmemberikan pertimbangan atas calaon Ketua yang diajukan kepada Menteri untuk diangkat menjadi Ketua.
- Memberiak pertimbangan mengenai para calon Pembantu Ketua yang diajukan untuk diangkat menjadi PembantuKetua.
- Menilai pertangungjawaban Ketua atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan pada Sekolah Tinggi, dan
- Menegakkan norma-norma ynag berlaku bagi sivitas akademika.
- Senat terdiri atas Guru Besar, Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, wakil dosen, dan unsurlain yang ditetapkan senat.
- Anggota senat dari unsur lain adalah individu atau tokoh masyarakat yang mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi peningkatan mutu Sekolah tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Jumlah anggota senat dari unsur lain sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
- Unsur wakil dosen adalah 1 (satu) orang dosen biasa per Jurusan/Program Studi yang tidak menduduki jabtan struktural, Nonstruktural, atau Guru Besar.
- Anggota senat wakil dosen sekurang-kurangnya menduduki jabatan lektor kepala.
- Masa jabatan anggota senat dari unsur wakil dosen dan unsur lainnya adalah 4 (empat) tahun.
- Pemilihan wakil dosen dilakukan dengan pemilihan langsung oleh seluruh dosen biasa pada Jurusan/Program Studi yang bersangkutan.
- Senat diketuai oleh Ketua dan didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih di antara para anggota senat.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Senat dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat dan apabila dianggap perlu ditambah anggota dari unsur lain.
- Senat dapat menyelenggrakan rapat-rapat khusus sesuai dengan bidang/pokok pembahasan tertentu.
- Pengambilan keputusan dalam rapat Senat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
- Senat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
- Jurusan dan Program Studi
Jurusan- Jurusan adalah unsur pelaksana akademik Sekolah Tinggi yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi yang menjadi tanggung jawab ketua.
- Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
- Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang sekretaris.
- Jurusan mempunyai tugas menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi dalam satu bidang atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, ilmu Agama Islam, teknologi dan/atau seni.
- Susunan organisasi jurusan terdiri dari:
- Ketua dan Sekretaris Jurusan.
- Program Studi.
- Laboratorium/studio, dan
- Dosen.
Program Studi- Program Studi adalah pelaksana akademik pada tingkat jurusan dalam disiplin ilmu tertentu.
- Program studi dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh staf, dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
- Dalam hal Jurusan hanya memiliki satu Program Studi, maka Ketua Jurusan merangkap sebagai Ketua Program Studi.
- Untuk menjaga dan meningkatkan mutu akademik lulusan, Ketua Jurusan/Program Studi membentuk tim akademik yang bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Program Studi dan berkoordinasi dengan Pusat Penjamin Mutu Akademik.
Laboratorium/Studio- Laboratorium/Studio adalah perangkat penunjang pendidikan pada Jurusan dalam pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
- Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan tertentu.
- Penambahan dan penutupan Laboratorium/Studio pada setiap Jurusan ditetapkan oleh Ketua, setelah mendapat persetujuan senat.
- Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekolah tinggi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertanggung jawab atas mutu hasil penelitian dan efektifitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dipimpinnya.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pusat dibantu oleh seoang sekretaris.
- Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengembangkan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mengusahakan dan mengendalikan admin istrasi dan sumber daya yang diperlukan.
- Kelompok tenaga peneliti terdiri atas sejimlah anggota peneliti dalam jabatan fungsional di bidang penelitian.
- Arah penelitian ditujukan kepada pengkajian, penguatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang bernafaskan Islam.
- Hasil penelitian dan pengabdian didokumentasikan dan dapat dipublikasikan.
- Dosen
- Dosen adalah tenaga pendidik di lingkungan jurusan dan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Dosen yang diangkat harus berkualifikasi sekurang-kurangnya lulusan strata dua (S-2).
- Jumlah dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
- Dosen terdiri dari:
- dosen biasa.
- dosen luar biasa, dan
- dosen tamu.
- Jenis dan jenjang kepangkatan dosen diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dosen mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada para mahasiswa di dalam proses pendidikannya.
- Bagian Administrasi
- Bagian Administrasi adalah satuan pelaksanaan administrasi Sekolah tinggi di bidang akademik dan kemahasiswaan, kepegawaian dan keungan, dan umum.
- Bagian Administrasi dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab keapada Ketua.
- Bagian Administrasi terdiri atas beberapa subbagian, yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala subbagian, yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bagian.
- Bagian administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, keuangnan, data dan informasi, dan umum.
- Bagian Administrasi terdiri atas:
- Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
- Subbagian Kepegawaian dan keuangan.
- Subbagian Umum.
- Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, rencana dan program, registrasi dan herregristasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaporan.
- Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja kepegawaian dan keungan, pengelolaan administrasi pengadaan, pengembangan dan mutasi, serta kesejahteraan pegawai, penyusunan dan pelaksanaan anggaran, menyiapkan pertanggungjawaban keunganan, dan laporan akuntabilitas kinerja.
- Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, melaukan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, kerumahtanggan, hukum dan hubungan masyarakat, oraganisasi dan tatalaksana, ketatausahaan, data dan informasi serta pelaporan.
- Unit Pelaksana Teknis
- Perpustakaan
- Perpustakaan adalah unit pelkasana teknis, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
- Struktur organisasi dan uraian tugas perpustakaan ditetapkan dengan keputusan Ketua.
- Pembinaan secara teknis perpustakaan dilakukan oleh Pembantu Ketua I.
- Pusat Komputer
- Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan sistem informasi Sekolah tinggi serta pendidikan dan layanan komputer, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Ketua.
- Struktur organisasi dan uraian tugas Pusat komputer ditetapkan dengan keputusan Ketua.
- Pembinaan secara teknis Pusat Komputer dilakukan oleh Pembantu ketua I.
- Pusat Bahasa
- Pusat Bahasa adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan bahasa, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Struktur organisasi dan uraian tugas Pusat Bahasa ditetapkan dengan Keputusan Ketua..
- Pembinaan secara teknis Pusat Bahasa dilakukan oleh Pembantu Ketua I.
- Pusat Penjaminan Mutu Akademik
- Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan adalah unit pelaksana teknis Sekolah Tinggi, dibidang pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua.
- Pembinaan teknis Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan dilakukan oleh Pembantu Ketua I.
- Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai fungsi mengukur mutu hasil pendidikan, mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan, dan membantu Jurusan/Program Studi dalam peningkatan mutu pendidikan.
- Kepala Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
- Unsur tenaga akademik yang memiliki keahlian.
- Pengalaman akademik, dan
- Persyaratan lain yang ditetapkan Ketua.
- Perpustakaan
- Lembaga Nonstruktural
- Ketua dapat membentuk lembaga Nonstruktural yang merupakan bagian dari unsur penunjang, berupa lembaga atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Direktur Jenderal dapat menutup lembaga Nonstruktural yang dinilai tidak efektif dan tidak efisien, dan /atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.











